Mataram NTB - Diduga sebagai pelaku Curas, Seorang pria berinisial OB (20), warga Kelurahan Karang Pule Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram di Gili Trawangan, Jumat (31/05/2024).
Yang bersangkutan diperkirakan kabur ke Gili Trawangan Lombok Utara, setelah diduga merampas Handphone seorang Korban yang sedang duduk minum Es Tebu di Seputaran Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 Mai 2024 saat korban tengah minum es tebu di bundaran Jempong. Korban saat itu main hp, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menghampiri korban dan langsung merampas hp lalu kabur. Nah salah satu yang kami amankan di Gili Trawangan tersebut adalah terduga pelaku, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., Jumat (31/05/2024).
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Terduga diketahui berada di Gili Trawangan setelah Tim Resmob Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan. Mengetahui keberadaan terduga, tim langsung memburu dan mengamankan terduga.
“Terduga mengakui perbuatannya dimana saat kejadian ia bersama rekannya yang kini sedang diburu keberadaannya, ”tegas Kanit Jatanras.
Selain terduga pelaku, barang bukti berupa Hp merk Infinix milik korban berhasil diamankan. Kini terduga sedang diperiksa penyidik untuk diproses secara hukum sesuai perbuatannya.
“Atas perbuatan tersebut, terduga dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, ”pungkasnya. (Adb)