Mataram NTB - Seorang yang mengaku sopir ojek Mobil Online ditangkap tim Resmob Polresta Mataram atas dugaan tindak pidana pencucian sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Pria berinisial S alias I tersebut berasal dari Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap di rumahnya pada Rabu siang (17/04/2024).
Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudhistira S.Tr.K., kepada awak media, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (18/04/2024).
“Pria tersebut kami amankan sesuai hasil upaya penyelidikan atas laporan masyarakat (korban) yang mengaku telah kehilangan I-Phone. Dan korban baru mengetahui setelah usai melakukan perawatan di sebuah klinik di wilayah Pagutan, Kota Mataram, ”jelasnya.
Pria yang kerap disapa Adhit ini menceritakan kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut terjadi, dimana Korban yang merupakan seorang Perempuan Ibu Rumah tangga pada 6 april 2024 lalu pergi ke sebuah klinik yang berada di wilayah Pagutan dengan menggunakan Ojek Mobil Online.
Entah apa yang terjadi dan cerita detailnya, korban setelah nyampe di klinik tersebut masuk dan langsung mendapatkan pelayanan sesuai permintaan korban.
Usai mendapat pelayanan, korban ingin pulang lalu mengambil HP yang setaunya ada didalam tas dengan maksud akan menelpon Ojek mobil online. Akan tetapi HP berjenis I-Phone 12 mini miliknya tidak ditemukan dan diduga tertinggal di mobil ojek online yang ditumpangi saat datang ke klinik tersebut.
“Korban sempat menghubungi beberapa kali nomor HP nya tetapi tidak terjawab alias dimatikan. Atas kejadian itu korban merasa rugi belasan juta rupiah lalu melaporkan ke Polresta Mataram, “beber Adhit.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Kemudian atas hasil olah TKP dan keterangan Korban saat membuat laporan, tim melakukan serangkaian upaya lidik hingga akhirnya mengetahui identitas terduga sopir Ojek mobile online tersebut.
“ Terduga akhirnya kami tangkap di kediamannya aerta BB berupa I-Phone milik korban. Atas peristiwa itu terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ”tutupnya. (Adb)